×

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan di bidang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Fungsi :

  1. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perseorangan melalui pelayanan kesehatan ibu dan anak secara paripurna tingkat sekunder dan tersier
  2. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan SDM dalam pemberian pelayanan kesehatan Ibu dan Anak
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangkan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak
  4. Pelaksanaan administrasi Rumah Sakit
Exit mobile version