Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan di bidang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Fungsi :
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perseorangan melalui pelayanan kesehatan ibu dan anak secara paripurna tingkat sekunder dan tersier
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan SDM dalam pemberian pelayanan kesehatan Ibu dan Anak
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangkan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak
- Pelaksanaan administrasi Rumah Sakit